Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Rukun Tetangga atau sering disebut dengan RT adalah salah satu contoh dari organisasi sosial.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT
terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui
dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT
sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk
kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan
RW.
RT Mempunyai tugas
:
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan
tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan
tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri
Dalam Negri no. 5/2007
0 Komentar:
Posting Komentar