Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Didirikan di Jl. Gatot
Subroto no 94 Bandung pada tahun 2002, Koperasi ini telah disahkan dengan Akte
Badan Hukum Nomor: 518/BH. 10-DISKOP/2002 dan Pengesahan Perubahan Nomor:
23/PAD/XIII.23/VI/DINAS KUKM & PERINDAG/2012. Koperasi ini didirikan dengan
tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan para mitra usaha, serta sebagai
strategic partner Cipaganti Group.
VISI
Menjalin kerjasama dengan masyarakat atas dasar kepercayaan
dan kesepakatan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa indonesia.
MISI
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan
usaha perlu mengembangkan diri kegiatan usahanya dan memperluas kegiatan
usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan
perekonomian.
Referensi : Here
0 Komentar:
Posting Komentar