Give Us Everythings

TUGAS 4 ETIKA & PROFESIONALISME TI

PERATURAN DAN REGULASI ETIKA PROFESIONALISME TSI

Peraturan
Peraturan merupakan buah kesepakatan untuk membuat pedoman bagi masyarakat agar terciptanya kebiasaan hidup dengan tertib dan teratur di lingkungan sekitar. Hal ini berfungsi juga agar manusia tidak dibiasakan melakukan kegiatan negative.
 
Regulasi
Regulasi ialah berkenaan dengan pengendalian terhadap aturan yang disepakati dengan memberikan pembatasan  Penting sekali memberikan suatu batasan terhadap aturan yang telah disepakati dan dieratkan kepada hukum yang berlaku, agar terciptanya peraturan yang jelas dan masyarakat yang mematuhinya mengetahui batas ukuran dalam suatu aturan

Landasan Hukum di Indonesia
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5.     Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.     Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.     Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8.     Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.     Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10.    Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11.    Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12.    Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Perbandingan Cyber Law dan Cyber Crime
Cyber Law merupakan suatu kaidah hukum terkait penggunaan teknologi dan informasi yang diataranya mencakup aspek komunikasi, transaksi, dan semua teknologi yang terhubung dengan jaringan ke beberapa perangkat lainnya.
 
Cyber Crime merupakan suatu tindak criminal yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan yang akan merugikan disebelah pihak atau korban. Target utama dari pelaku ialah pengguna yang telah terhubung di suatu jaringan ataupun koneksi internet. Sehingga pelaku akan mencari cara celah kemanan dan melakukan tindakan jahat terhadap korban.

Perbandingan Cyber Law di beberapa negara

a.  Cyberlaw di Indonesia
CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis sebelum tahun 1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang mengenai cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. “Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik”. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

b. Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

c. Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

d. Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
 
ETA dibuat dengan tujuan :
1.     Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.     Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3.     Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
4.     Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain – lain.
5.     Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
6.     Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi dari ETA mencakup hal – hal berikut ini :
1. Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
 
e.  Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
 
Computer Crime Act (malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
 
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.





READMORE
 

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI

IT FORENSIK



Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime. Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru. Bertahun tahun yang lalu, kebanyakan bukti dikumpulkan pada kertas. Saat ini, kebanyakan bukti bertempat pada komputer, membuatnya lebih rapuh, karena sifat alaminya.

Oleh karena itu, IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. berperan dalam menindak lanjuti kejahatan dalam komputer. IT forensik akan mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Ilmu Pengetahuan ini masih sangat baru di Indonesia sehingga seorang ahli atau profesional dalam bidang Digital Forensik masih sangat sedikit. Oleh sebab itu, sebagai orang awam yang masih belum mengetahui betul, apa sebenarnya IT Forensik akan dibahas selanjutnya dalam tulisan ini.


PEMBAHASAN

Pengertian
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :

Komputer
Hardisk
MMC
CD
Flashdisk
Camera Digital
Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.

Tujuan
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Manfaat
Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi
kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.

Prosedur
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
– Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
– Membuat fingerprint dari data secara matematis.
– Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
– Membuat suatu hashes masterlist.
– Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.
Tools dalam Forensik IT
antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

Binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

Sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Contoh Software :
Berikut contoh Software tools forensik, yaitu :
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.

Aktivitas Ahli Forensik
Perlindungan sistem komputer selama pengujian forensik dari semua kemungkinanperubahan, kerusakan, korupsi data, atau virus.
Temukan semua file pada sistem. Termasuk file normal, terhapus, hiden, pasword-protected, dan terenkripsi.
Recovering file terhapus sebisa mungkin
Ambil isi file hidden juga file temporary atau swap yang dipergunakan baik oleh sistem operasi atau program aplikasi.
Lakukan akses (jika dimungkinkan secara legal) isi dari file terproteksi atau terenkripsi.
Analisa semua data yang relevan pada area spesial di disk. Misal unnalocated (tidak terpakai, tapi mungkin menyimpan data sebelumnya), slack space (area di akhir file pada last cluster yang mungkin menyimpan data sebelumnya juga).
Cetak semua analisis keseluruhan dari sistem komputer, seperti halnya semua file yang relevan dan ditemukan. Berikan pendapat mengenai layout sistem, struktur file yangmditemukan, dan informasi pembuat, setiap usaha menyembunyikan, menghapus, melindungi, mengenkripsi informasi, dan lainnya yang ditemukan dan nampak relevan dengan keseluruhan pengujian sistem komputer.
Berikan konsultasi ahli dan kesaksian yang diperlukan.
Undang- Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
Akses ilegal (Pasal 30);
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
PENUTUP

IT Forensik dibutuhkan untuk pengumpulan bukti dan fakta karena adanya tindakan kejahatan pelanggaran keamanan sistem informasi oleh para cracker atau cybercrime. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya. Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.

KESIMPULAN :

Apapun yang kita lakukan di dunia maya seharusnya dapat dipikirkan lagi lebih jauh dan sdampak apa yang dapat kita peroleh nantinya. Apakah itu positif ataupun negatif yang dapt dihasilkan. Dan kita harus bertindak menjadi manusia yang dewasa untuk bertindak agar lebih bijak menggunakan dunia maya.

SARAN :

Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lex-spesialis
untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Kualifikasi perbuatan berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar
tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan
jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus
kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka
penydikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan
sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
Disediakannya dana khusus pengembangan atau Peningkatan teknologi dalam IT
Forensic untuk mengimbangi kejahatan IT yang semakin canggih dewasa ini.

Ref :
http://coretanchicha.blogspot.co.id/2012/03/it-forensik.html
http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-it-forensik-dan-penggunaannya.html
http://13109272.blogspot.co.id/2013/07/it-forensik.html
READMORE
 

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TI

MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a. Unauthorized Access
     Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

b. Illegal Contents
     Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

c. Data Forgery
     Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

e. Carding
     Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f. Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Contoh kasus :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas


Referensi : http://sacharissaa.blogspot.co.id/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-ti-dan-it.html
                  http://deluthus.blogspot.co.id/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html

READMORE
 

Etika dan Profesionalisme TSI

Pengertian Etika
          Etika atau lazim yang disebut etik, berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Menurut Bertens : Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Menurut Sumaryono : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
  1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
  2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
  • Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
  1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Pengertian Profesionalisme
a)  Menurut Siagian : Profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.
b)  Menurut Abdulrahim : Profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
  • Punya keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tersebut.
  • Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
  • Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.

Pengertian TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.

Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
  1. Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :
  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

Siapa pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?
Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
  • Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
    • Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
    • Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
    • Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
    • Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
  • Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
    • Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
    • Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
  • Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
    • EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
    • System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.


 Referensi :  
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html
https://www.academia.edu/8648038/Etika_dan_Profesionalisma_TSI
http://ribhy.ini-aja.com/ep-tsi-2011/etika-dan-profesionalisme-it/
                         



READMORE
 

PERLUKAH INDONESIA MEMILIKI SIRKUIT BERTARAF INTERNASIONAL?

Pergulatan antar pembalap profesional akan segera bergulir. namun ada hal yang lebih menarik untuk penggemar MotoGP di Indonesia. Tentu dengan adanya kabar dimana Indonesia resmi ditunjuk untuk menggelar salah satu seri MotoGP pada tahun 2017 mendatang.

Pembalap kawakan seperti Valentino Rossi merasa antusias dengan adanya kabar tersebut. Tidak heran karena pembalap yang dijuluki 'The Doctor' ini sudah beberapa kali terlihat mengunjungi Indonesia.

Di lain sisi ada hal yang tidak mengenakkan untuk para penggemar khususnya di Indonesia. Ya, dimanakah seri MotoGP tersebut akan dihelat? sebenarnya Indonesia pernah menggelar seri MotoGP di Sirkuit Sentul pada tahun 1997. Secara umum orang-orang di Indonesia hanya mengetahui satu sirkuit bertaraf internasional yaitu Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun kondisinya saat ini dapat dikatakan tidak layak untuk menggelar salah satu acara yang diminati oleh masyarakat di belahan dunia tersebut. Mulai dari kualitas aspal, tribun penonton, hingga fasilitas lainnya yang kurang memadai.

Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mengajukan agar Sentul bersedia untuk bekerjasama. Kepemilikan dari pihak swasta membuat proses belum mencapai kesepakatan secara materi dan lainnya. Pemerintah pun mengiyakan bahwa sentul jauh dari kata ideal untuk menggelar seri MotoGP 2017. Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan yaitu dengan merenovasi sirkuit agar layak digunakan untuk ajang tersebut. Namun dengan adanya permasalahan seperti materi dan kesepakatan lainnya, pemerintah enggan untuk melaksanakan renovasi.

Membangun sebuah sirkuit baru juga dapat dijadikan alternatif oleh pemerintah. Beberapa pendapat menyatakan bahwa kawasan Senayan, Jakarta yang akan dipilih untuk dirubah. Kabar tersebut membuat banyak pihak yang tidak setuju, seperti petinggi IMI(Ikatan Motor Indonesia) menyatakan lokasi tersebut sangat tidak layak. Mereka beralasan, Senayan tidak memiliki lokasi yang strategis, jalur akses yang padat di tengah kota, hingga cuaca yang kurang baik jika dibandingkan dengan Sentul.

Solusi lainnya yaitu masih dengan membangun sirkuit baru bertaraf internasional. Seperti yang telah diketahui, membangun sirkuit tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Dengan sempitnya waktu yang hanya tersisa beberapa bulan, rasanya sulit untuk melakukan pembangunan sirkuit baru. Pemerintah juga masih memiliki banyak pekerjaan yang masih tertatih-tatih seperti MRT, kereta cepat, dll.

Dengan demikian, satu-satunya jalan untuk menggelar ajang bergengsi tahunan tersebut yaitu dengan pergerakan cepat pemerintah dengan pihak-pihak yang berkaitan. Apakah dengan membangun sirkuit baru atau pun dengan menggunakan sirkuit yang ada. Karena ini adalah kesempatan Indonesia untuk memperkenalkan kelebihan dan keindahan khususnya dari sisi pariwisata dan budaya.


READMORE
 

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

ABSTRAK


Abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat dalam suatu tulisan. Pada umumnya abstrak diletakkan pada bagian awal sebelum bab-bab penguraian. Menurut sifatnya, abstrak dapat dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris disebut Abstract dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi ringkasan (precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk memperoleh gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis dan disertasi, umumnya jenis abstrak yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih banyak digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.Abstrak berasal dari kata abstractus (bahasa latin) yang berarti menarik dari atau memisahkan. Secara singkat abstrak merupakan isi ringkas dari suatu dokumen.

Abstrak Secara Umum
Abstrak sebagai intisari dari suatu dokumen yang menyajikan pokok-pokok dan ruang lingkup isi dokumen tersebut.
Menurut Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia
Abstrak diartikan sebagai sari karangan atau gambaran singkat dari dokumen.
Menurut ANSI (American National Standard Institute)
Abstrak adalah pernyataan secara singkat tetapi akurat dari isi suatu dokumen tanpa menambahkan tafsiran ataupun kritik dan tanpa membedakan untuk siapa abstrak itu dibuat.
Menurut Rowley
Abstrak merupakan penyajian isi dokumen secara ringkas dan akurat dalam gaya yang sama dengan dokumen aslinya.
Dari definisi diatas, dapat diartikan Abstrak merupakan Ringkasan singkat dan jelas dari suatu karya tulis, seperti skripsi, tesis, dan disertasi yang sudah diterbitkan disertai data bibliografis yang dapat membantu pembaca dalam memahami isi dan maksud penulis serta mengarahkan pembaca untuk membaca artikel secara keseluruhan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan abstrak adalah sebagai berikut:
·         Abstrak disajikan secara singkat, terdiri atas 200 s.d. 300 kata atau sekitar 7 s.d. 10 paragraf dan diletakkan sebelum daftar isi.
·         Abstrak tidak memuat latar belakang, contoh, penjelasan berupa alat, cara kerja, dan proses yang sudah dikenal atau lazim.
·         Abstrak hanya memuat metode kerja dari pengumpulan data sampai penyimpulan dan data yang sudah diolah.
Dalam penyusunan abstrak, perlu diperhatikan ketelitian penyajian sumber informasi asli secara cermat, mudah dipahami, dan menggunakan kata atau istilah yang sama dengan tulisan aslinya.
Pengetikan berspasi satu, menggunakan tipe tulisan standar times new roman atau arial, dengan ukuran tulisan 12 pt.
Dengan demikian, keberadaan abstrak dalam sebuah laporan atau karya ilmiah mutlak adanya. Hal ini bisa memudahkan pembaca untuk mengetahui isi laporan dalam waktu yang singkat, tanpa harus membaca tulisan aslinya secara menyeluruh.
Untuk menyajikan abstrak yang efektif dan mudah dipahami, penulis perlu memperhatikan karakteristik penulisan abstrak sehingga pembaca dapat mengetahui isi tulisan walaupun abstrak disajikan secara singkat.
Cara menulis daftar pustaka yang baik adalah hal kecil dan remeh, namun berarti besar bagi para penulis. Sebab hanya dengan mengakui sebuah karya sebagai milik mereka dengan benar dalam menulis sebuah daftar pustaka, maka para penulis pun tidak akan merasa dirampok ilmu serta pemikirannya. Bahkan berterima kasih atas penghormatan Anda dalam sebuah daftar pustaka yang berada di akhir buku.

Sifat Abstrak
Di bawah ini adalah beberapa sifat yang dimiliki oleh sebuah abstrak yang baik. Hal ini berlaku umum, baik abstrak dari sebuah laporan penelitian (termasuk skripsi, tesis, maupun disertasi), dan abstrak artikel ilmiah yang akan dikirim untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah Umumnya satu paragraf - Abstrak pada umumnya hanya terdiri dari satu paragraf. Paragraf tunggal abstrak harus:
·         Utuh (complete) dan bersifat 'standalone', yaitu bisa berdiri sendiri dari artikel utamanya.
·         Sarat makna (concise) - Abstrak hendaknya menggunakan sedikit kata dan kalimat untuk menjelaskan sesuatu yang padat makna. Abstrak sebaiknya tidak menggunakan kalimat-kalimat yang di-copy paste dari artikel utama, karena kalimat-kalimat yang digunakan dalam artikel biasanya lebih bersifat elaboratif.
·         Jelas (clear) - Informasi yang disampaikan dalam abstrak hendaknya jelas bagi pembaca. Oleh karena itu, abstrak juga harus mempunyai organisasi yang baik sehingga alur informasi yang disampaikan juga bisa ditangkap dengan mudah oleh pembaca.
·         Terangkai baik (cohesive) - Kalimat-kalimat yang menyusun abstrak hendaknya terangkai dengan baik antara satu kalimat dengan kalimat yang lain. Sekali lagi, tujuannya adalah agar abstrak tersebut dapat dibaca dengan mudah oleh pembaca.

Hal-hal Penting dalam Membuat Abstrak
Beberapa hal penting yang sebaiknya anda perhatikan pada saat membuat abstrak adalah sebagai berikut:
  • Tidak informasi baru - Abstrak tidak boleh mengandung informasi baru yang tidak tercantum di dalam artikel utama.
  • Kalimat sederhana dan tidak bertele-tele - Kalimat dalam abstrak hendaknya dibuat langsung dan tidak bertele-tele, apalagi mengandung kata-kata kiasan. Harap diingat bahwa ruang yang tersedia untuk abstrak sangat terbatas sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan kalimat-kalimat yang penuh dan sarat makna.
  • Menghindari singkatan dan istilah - Singkatan dan istilah yang tidak umum sebaiknya tidak digunakan dalam abstrak. Umum tidaknya sebuah istilah dan singkatan, bisa berbeda antara satu bidang ilmu dengan bidang ilmu lainnya. Dalam ilmu Nutrisi Ternak Ruminansia, istilah VFAs mungkin sudah umum digunakan sehingga semua orang yang berlatar belakang ilmu tersebut sudah memahaminya tanpa harus dijelaskan menjadi volatile fatty acids. Demikian pula halnya dalam ilmu Tanaman, HST mungkin sudah dianggap umum dan tidak menimbulkan penafsiran lain kecuali Hari Setelah Tanam. Singkatan dan istilah yang sudah dianggap umum boleh digunakan di dalam abstrak.
  • Sekali saja - Kalimat-kalimat yang dicantumkan dalam abstrak masing-masing mempunyai arti yang unik dan menyampaikan informasi yang unik pula. Karena ruang yang terbatas, informasi harus disampaikan sekali saja.
Panjang abstrak - seberapa panjang abstrak yang harus anda buat? Untuk artikel ilmiah, panjang abstrak biasanya berkisar antara 150 hingga 250 kata. Untuk laporan skripsi, tesis, atau disertasi biasanya mempunyai abstrak yang lebih panjang dari itu. Yang paling penting untuk dilakukan adalah memeriksa panduan penulisan yang ada. Jangan membuat abstrak melebihi ketentuan yang berlaku.

Teknik-teknik Penulisan Abstrak
1.    Jarak ketik 1 spasi
2.    Maksimal 250 kata
3.    Gunakan kalimat aktif
4.    Buang kalimat yang sifatnya memberikan keterangan pelengkap

Jenis-jenis Abstrak
Ada beberapa jenis abstrak yang digolongkan pada fungsi dan orientasi pembaca. Namun pada prakteknya lebih banyak dikenal/digunakan dua jenis abstrak ini yaitu:
1.      Abstrak Informatif merupakan abstrak dokumen yang terpenting, sangat umum, informasi kuantitatif dan kualitatif.
Ciri-cirinya : menyajikan hasil isi dan prinsip-prinsip dari hasil kerja (tujuan dan metode), kesimpulan dari artikel asli secara jelas, untuk orientasi pembaca yang tidak dapat mengakses dokumen aslinya. Abstrak informative dibuat sesempurna mungkin namun tidak mengubah makna/isi dari dokumen/artikel aslinya. Sehingga abstrak ini lebih panjang daripada jenis abstrak lainnya. Biasanya makalah/artikel majalah menghasilkan 100 hingga 250 kata, sedangkan laporan dan tesis sekitar 500 kata.  
2.      Abstrak Indikatif menunjukan isi sebuah artikel dan berisi pernyataan umum tentang sebuah dokumen, tanpa disertai informasi terperinci mengenai hasil tujuan serta data kuantitatif. Biasanya untuk dokumen diskusi, tinjauan literature, prosiding komperensi, dan esei.

DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka adalah tulisan yang tersusun di akhir sebuah karya ilmiah yang berisi nama penulis, judul tulisan, penerbit, identitas penerbit dan tahun terbit sebagai sumber atau rujukan seorang penulis. Daftar Pustaka ada pada semua jenis karya tulis ilmiah seperti buku, skripsi, makalah, artikel dan sebagainya.
Salah satu hal yang mutlak perlu ada dalam suatu karya ilmiah adalah daftar pustaka. Daftar pustaka atau bibliografi merupakan daftar berisi judul-judul buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan yang tengah digarap. Sebuah bibliografi dapat memberikan deskripsi penting tentang rujukan secara keseluruhan. Selain itu, sebuah bibliografi dapat pula berfungsi sebagai pelengkap dari sebuah catatan kaki.
           Sebagai patokan umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai dalam menyusun daftar pustaka.
1.      Semua sumber acuan yang disebutkan dalam catatan pustaka (kutipan atau catatan pustaka) harus dicantumkan dalam daftar pustaka.
2.      Semua sumber acuan disusun secara alfabetis menurut pengarang atau lembaga yang menerbitkan jika tidak ada nama pengarang.
3.      Penyusun daftar pustaka didasarkan pada kata pertama judul jika nama pengarang atau nama lembaga yang menerbitkan tidak ada.
4.      Daftar pustaka tidak diberi nomor urut.

Selain itu, beberapa hal berikut akan berpengaruh dalam penyusunan daftar pustaka. Jika ditinjau dari segi penulis dan karyanya, masalah yang harus diperhatikan adalah:
1.      Satu orang penulis dan satu karya,
2.      Dua orang atau lebih penulis dan satu karya,
3.      Dua orang atau lebih penulis dan satu atau beberapa karya, dan
4.      Lembaga sebagai penulis.
Jika ditinjau dari segi media penyajian tulisan, masalah yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Buku,
2.      Jurnal
3.      Bagian buku,
4.      Majalah,
Jika ditinjau dari segi media penyajian tulisan, masalah yang perlu diperhatikan adalah:
1.        Buku,
2.        Jurnal
3.        Bagian buku,
4.        Majalah,
5.        Surat kabar, atau
6.        Internet.

Jika dilihat dari media terbitnya, hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Sudah diterbitkan atau Belum diterbit
Jika dilihat dari media terbitnya, hal yang perlu diperhatikan adalah:
2.      Sudah diterbitkan atau
3.      Belum diterbitkan.

Sama halnyaa dengan penulisan catatan kaki dan kutipan, dalam penyusunan daftar pustaka pun banyak cara yang dikembangkan. Setiap perguruan tinggi bebas menentukan caranya sendiri. Bahkan, setiap jurusan atauau bidang keilmuan tertentu dapat menentukan caranya sendiri pula. Namun, cara mana pun yang digunakan, penulis harus selalu konsisten dengan cara yang dipakai dari awal sampai akhir.
Secara umum, berikut beberapa ketentuan yang berlaku di dalam penulisan daftar pustaka.
Daftar pustaka (bibliografi) adalah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-ul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah atau sebagaian karya yang disertainya.
Unsur-unsur daftar pustaka meliputi:
1.        Nama pengarang, yang dikutif secara terbalik;
2.        Judul buku, termasuk judul tambahannya;
3.        Data publikasi, yang meliputi: penerbit, kota tertib, tahun tertib;
4.        Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid nomor, dan tahun penerbitan.
Misal, Kosasih, Engkos. 2008. Teori Sastra Indonesia. Jakarta: Perca.
1.      Nama keluarga (Kokasih) ditulis lebih dulu, kemudian diikuti nama kecilnya (Engkos).
a.    Jika buku itu disusun oleh dua pengarang, nama pengarang kedua tidak dibalikkan.
b.    Jika buku itu disusun oleh banyak orang, nama pengarang pertama yang dicantumkan dna setelahnya diberi keterangan dkk., yang ‘artinya dan kawan-kawan’.
c.    Jika buku itu disusun oleh lembaga, nama lembaga itu dipakai menggantikan nama pengarang.
d.   Jika buku itu merupakan editorial (bunga rampai), nama editor itu yang dipakai. Di belakang nama editor diberi keterangan (ed.), ‘editor’.
e.    Nama gelar pengarang lazimnya tidak dituliskan.
f.     Daftar pustaka disusun alfabetis berdasarkan urutan huruf awal nama belakang pengarang.

2.      Tahun terbit ditulis setelah nama pengarang, pada contoh, 2008.
3.      Jika pada tahun yang sama, pengarang itu menerbitkan dua buku dan kedua dijadikan daftar pustaka, tahun terbit itu diberi urutan, misalnya 1990a, 1990b, dan seterusnya.
4.      Judul buku harus diberi garis bawah atau dicetak miring.
Jika buku tersebut merupakan tejemahan, setelah judul buku diberi keterangan (terjemahan).
5.      Urutan data penerbit, didahului kota penerbit yang kemudian nama penerbit (Jakarta: Perca).

           
Daftar Pustaka yaitu suatu daftar yang berisi semua sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan karya ilmiah seperti Makalah, Skripsi, Tugas Akhir, Laporan, Thesis,dan penelitian. Pemilihan daftar pustaka ini harus benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah. Mahasiswa, Dosen, Siswa tidak boleh mencantumkan nama/judul buku, artikel/jurnal serta dokumen lainnya baik cetak maupun internet yang tidak terdapat dalam daftar pustaka ini. Mengingat arti Penting dari bagian karya ilmiah yang satu ini, maka mahasiswa, dosen,siswa maupun masyarakat umum lainnya perlu mengetahui. 



Reff :
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Pustaka
READMORE